Kilasriau.com - Aksi bejat pria berinisial YK, seorang penjual buah di Pasar Baru Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau berujung di jeruji tahanan.
Pria berusia 48 tahun itu ditangkap jajaran Polsek Bintan Utara karena mencabuli 6 orang anak di bawah umur. Kini para korban mengalami trauma akibat mendapatkan perbuatan asusila tersebut.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sodomi 6 orang anak di bawah umur itu selama 2 bulan, sejak 9 Mei-11 Juli 2022.
"Pelaku menyodomi 6 korban itu di kos-kosan yang berada di Tanjunguban," ujar Tidar saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Utara," kata Tidar, Rabu (27/7/2022).