Seorang pria Diringkus Aparat Gabungan Usai Membunuh Istrinya

Seorang pria Diringkus Aparat Gabungan Usai Membunuh Istrinya
Seorang pria berinisial SU (29) diringkus aparat gabungan setelah buron usai membunuh istrinya. (sumber: Kompas.com)

 

kilasriau.com - Seorang pria berinisial SU (29) diringkus aparat gabungan setelah buron usai membunuh istrinya.

Peristiwa ini berawal pada Kamis, (14/7/2022) di Desa Jakluay, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur saat warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita dengan kondisi membusuk dan telah dimakan belatung di dalam sebuah rumah.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengidentifikasi bahwa korban tewas akibat sejumlah luka.

Dari hasil penyelidikan ini aparat Reskrim Polres Kutai Timur kemudian berkoordinasi dengan Satuan Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan lantaran diduga kuat suami korban kabur ke Sulawesi Selatan.