Polres Rohil Amankan Pelaku Pembunuhan Dalam 24 Jam, 2 Pelaku Pasangan Suami Istri

Polres Rohil Amankan Pelaku Pembunuhan Dalam 24 Jam, 2 Pelaku Pasangan Suami Istri

KILASRIAU.com - Kepolisian Resor (Polres) Rohil, berhasil mengamankan sepasang tersangka pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Mereka adalah YSS dan MA.

Keduanya ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai beraksi. Mereka diketahui bersekongkol dalam merencanakan pembunuhan terhadap wanita bernama Uli Susanti, pada Jumat (22/7/2022) lalu.

Dalam rencana mereka, suami Uli bernama Roni Hengki, juga menjadi target untuk dihabisi nyawanya.

Namun Roni masih bisa diselamatkan. Ia mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan parang. Roni kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Mirisnya, ternyata tersangka YSS dan MA, masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban Uli. Dimana YSS, merupakan adik ipar dan MA adalah adik kandung korban.