Kilasriau.com - Akibat menjanjikan sesuatu dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat, dua pria masing masing berinisial H dan N, warga Kota Duri, Kecamatan Mandau harus berurusan dengan Polisi. Tak tanggung tanggung, akan ulahnya melakukan aksi tipu tipu itu, keduanya meraup keuntungan hingga ratusan juta.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 8 lembar kwitansi penyerahan uang dari kaki tangannya berinisial U, 7 lembar bukti transfer, 4 lembar surat pernyataan dari pelaku H, 1 buah buku catatan penyerahan uang dan selembar kwitansi penyerahan uang dari korban berinisial Bambang Sukardi turut diamankan guna menjerat keduanya menginap di hotel prodeo.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim, AKP M Reza saat dikonfirmasi, Ahad (24/7/22) membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Berawal dari komunikasi dan akal akalan kedua pelaku, pelaku N menghubungi Ujang selaku pelapor yang dijanjikan diposisi Humas di PT NHL untuk mencari calon tenaga kerja dengan uang jasa sebesar Rp 3,5 juta perorang dan dibayar bertahap setelah tanda tangan kontrak dilakukan dan pelapor pun mulai menjalankan perintah pelaku N yang sebelumnya Jumat (10/9/21) sekira pukul 17.00 WIB disalah satu Cafe dibilangan Jalan Hang Tuah Duri, bertemu pelaku N dan H.