Kilasriau.com - Pemkot Kediri Jawa Timur resmi mengambil tindakan tegas atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengajar di salah satu sekolah.
Diketahui, kasus pelecehan seksual tersebut menimpa sejumlah anak didik kelas VI di Kota Kediri. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, akan memberhentikan pelaku sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Dia mengungkapkan, bahwa proses internal Pemerintah Kota Kediri sudah dimulai dari 3 minggu yang lalu.
“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” kata Abdullah Abu Bakar, Kamis (21/7/2022).
Abdullah mengaku, selain memecat, pihaknya mendukung permasalahan tersebut diproses ke ranah hukum. Menurutnya, kasus karena pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.