Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Kandungnya Sendiri

Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Kandungnya Sendiri
ilustrasi penangkapan ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sejak 2018.

 

Kilasriau.com - Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan EW (45) mencabuli anak kandungnya sejak 2018.

Pelaku saat ini telah ditangkap jajaran Polsek Balaraja. Korban dicabuli ayah kandungnya saat masih berusia 12 tahun.

"Saat ini korban usianya 16 tahun, perbuatan bejat itu baru berhenti pada Sabtu (7/9)," kata Kombes Raden, Senin (18/7).

EW ditangkap Polsek Balaraja setelah polisi mendapat laporan dari istrinya sendiri atau ibu korban. "Tersangka ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polsek Balaraja," kata Raden.

Setelah mendapat laporan dari ibu korban, personel langsung bergerak ke rumah tersangka yang berada di kawasan Balaraja. "Kepada petugas, EW mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksi itu di rumahnya ketika situasi sedang sepi," ujar dia.

"Pelaku menarik anaknya ke kamar. Pada saat itulah EW melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban," kata Raden.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka pergi begitu saja. Selang beberapa hari kemudian korban menceritakan kejadian tersebut ke ibunya. "Tidak butuh waktu lama, jajaran Polsek Balaraja pada Minggu (17/7) menangkap pelaku," kata Kombes Raden. Korban akan mendapatkan bimbingan kejiwaan atau psikologi. "Penegakan hukum akan dilakukan. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak diancam 15 tahun penjara," jelasnya.