Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Bersembunyi Dikamar Kos Berhasil Diringkus Polres

Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Bersembunyi Dikamar Kos Berhasil Diringkus Polres

 

Kilasriau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal Jawa Tengah meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu yang bersembunyi di sebuah kamar kos di Boja Kendal. Kedua pelaku masing-masing adalah BAM (30) warga Desa Getas Kecamatan Singorojo Kendal, dan R (40) warga Wonolopo Kecamatan Mijen Semarang. Kasat Reserse Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH mengungkapkan,  penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Boja.


"Setelah anggota kita melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya informasi yang diberikan. Kemudian anggota brrgerak dan pada hari Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 22.00 wib berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar kos Desa Bebengan Kecamatan Boja,” jelasnya, Senin (18/7/2022). Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, dari tangan tersangka BAM didapat barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu dibalut plastik warna putih di dalam tempat tembakau. Selain itu juga satu buah kardus bekas berisi satu buah pipet kaca, dua buah korek gas, satu buah tutup boto yang di lubangi, dua buah HP merk, dan satu paper bag berisi seperangkat alat hisap/bong.

 

Kedua pelaku pengedar nakoba itu diganjar dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama di tempat berbeda, pengedar narkoba ini sudah kami amankan di Mapolres Kendal, untuk penyelidikan lanjutan,”ungkap AKP Agus Riyanto.