KUANTAN SINGINGI - Terkait pemberitaan salah satu media online yang mengatakan Plt Bupati Kuansing "legalkan 500 hektare Kebun Sawit di kawasan hutan lindung" Plt Bupati Kuantan Singingi berikan penjelasan.
Kebun Pemda Kuansing yang terletak di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ini menghabiskan dana APBD Kuansing sebesar 16 miliar dan sampai saat ini belum pernah masuk Ke PAD kuansing.
Plt Bupati Kuansing Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM saat dikonfirmasi Media ini Sabtu, (09/07/2022), angkat bicara bahwa kebun Pemda yang luasnya 500 hektare itu sedang dalam proses Pengajuan Undang Undang Cipta Kerja dengan skema keterlanjuran yang diberikan ruang izin pemanfaatan kawasan hutan satu daur.
Untuk diketahui Berdasarkan Hukum Penyelesaian Sawit dalam kawasan hutan diatur oleh:
1. Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 110 A dan pasal 110 B