KILASRIAU.com - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusunawa Sejuta Kanal, mengklarifikasi dugaan pengusiran beberapa orang warganya di Rusunawa, parit 7 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala UPTD Rusunawa Sejuta Kanal, Yeyen mengungkapkan bahwa permalasahan yang terjadi di rusunawa sudah dilakukan mediasi antara pihaknya dan warga rusunawa, disaksikan langsung oleh anggota Polsek Tembilahan Hulu dan Dinas terkait.
Yeyen menegaskan, bahwa UPTD tidak melakukan pengusiran terhadap beberapa orang warga rusunawa. Pihaknya memberikan teguran kepada warga yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Disurat teguran untuk warga yang melanggar aturan tersebut, pihaknya tidak ada menyebut kata pengusiran tapi akan melakukan penggantian kunci.
"Jadi kami pihak UPTD Rusunawa tidak melakukan pengusiran secara paksa. Yang seperti diberitakan dimedia mereka diperlakukan layaknya 'binatang'. Kami pihak UPTD hanya melakukan penertiban warga yang telah melanggar peraturan yang telah dibuat oleh bapak Bupati," katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Jum'at (1/7/22).
"Dan surat teguran yang telah kami layangkan ke warga yang melanggar aturan tersebut sebelumnya telah kami koordinasikan terlebih dahulu ke atasan (Kepala bidang Perumahan) Dinas Perkim," tambahnya.