Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Tanah, 2 Pelaku Diancam Pidana 20 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Tanah, 2 Pelaku Diancam Pidana 20 Tahun Penjara
( sumber : Jpnn.com)


Kilasriau.com - Terkait dengan kasus dugaan penipuan pembelian tanah di Kateng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kedua tersangka dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua tersangka yang dimaksud adalah CW dan LB. CW adalah seorang notaris di Lombok Tengah.

"Karena dari pidana asal ada aliran dana dari kedua tersangka yang secara bersama-sama melakukan, mengirim, membelanjakan, atau mengalihkan uang hasil tindak pidana penipuan sehingga kami turut terapkan Undang-Undang TPPU," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, Kamis (30/6). Selain menerapkan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, penyidik turut menyertakan kedua tersangka Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Penyidikan pidana asal dengan TPPU-nya jalan bersamaan. Makanya, kedua tersangka kami terapkan pasal pidana demikian," ujarnya. Kasus pidana berawal dari dugaan penipuan kedua tersangka yang berkaitan dengan pembelian 32 bidang tanah dalam satu hamparan seluas 16,9 hektare di Kateng, Lombok Tengah.

Pembelian itu berlangsung mulai Mei 2018 dengan pembelinya seorang pria asal Jakarta bernama Handy.