Pelecehan Seksual Terhadap 10 Mahasiswi Universitas Mataram, BKBH Membuat Laporan Ulang Terkait Kasus Pelecehan

Pelecehan Seksual Terhadap 10 Mahasiswi Universitas Mataram, BKBH Membuat Laporan Ulang Terkait Kasus Pelecehan
ilustrasi foto.

 

Kilasriau.com - Perihal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi Universitas Mataram, kepolisian terus melakukan pengembangan.


Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram akan membuat laporan ulang terkait kasus si kake cabul asal ombok tersebut. "Iya, kami buat laporan ulang dengan dasar laporan pasal 286 KUHP," kata Direktur BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi


Tuduhan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan itu mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat sembilan tahun penjara.


Terkait dengan identitas pihak yang tertuduh melakukan pelecehan seksual itu, dia masih belum mau mengungkapkan. Namun, dia memastikan pihak yang tertuduh dalam kasus ini bukan seorang dosen.