Seorang Ayah Menjadi Terdakwa Usai Membela Anaknya Yang Dicabuli Tetangga

Seorang Ayah Menjadi Terdakwa Usai Membela Anaknya Yang Dicabuli Tetangga

 

Kilasriau.com - Seorang ayah di Samarinda harus menelan pil pahit karena menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang pria yang telah mencabuli anaknya. Peristiwa miris itu dialami Agus Sudgandha Damanik (43).

Dia yang tidak terima anaknya dicabuli tetangganya, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Sidang perdana kasus penganiayaan itu digelar, Rabu (29/6/2022) yang diketuai Yulius Christian Handratmo. 


Dalam surat dakwaan berkas perkara bernomor 375/Pid.B/2022 PN Smr kepada Agus Sudgandha, disebutkan bahwa Agus Sudgandha telah melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AS (40) yang telah melecehkan putrinya, pada Kamis (15/7/2021) lalu sekitar pukul 15.00. 

Sang Ayah geram atas perbuatan AS kepada anak gadisnya, Agus pun lantas melayangkan tamparan sebanyak dua kali ke arah wajah AS serta mendaratkan pukulan sebanyak 6 kali ke arah rahang dan telinga AS.