MERANTI, KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Hal ini Wakil Bupati H. Said Hasyim memimpin rapat koordinasi tindak lanjut surat yang dilayangkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Meranti, tentang Permainan Ketangkasan yang Terindikasi dan Berorientasi 'Judi'. Dalam Rakor yang dihadiri pihak LAM, MUI dan SKPD terkait, disimpulkan Permainan Ketangkasan yang disebut beroperasi di Jalan Teladan Selatpanjang itu, Terindikasi dan Berorientasi 'Judi' dan direkomendasikan untuk ditutup, bertempat di Ruang Melati, Kantor Bupati Meranti, Selasa (23/10/2018).
Permainan Ketangkasan yang beroperasi di Jalan Teladan Kota Selatpanjang, Kabupaten Meranti, disimpulkan Terindikasi dan Berorientasi 'Judi', hal itu berdasarkan hasil peninjauan dari berbagai pihak diantaranya LAM Meranti, Yayasan Pitra Madani, Kebangpolinmas Meranti, serta Pihak Satpol PP Meranti yang disampaikan dalam Rakor yang digelar Pemda Meranti bersama Instansi terkait dengan menghadirkan pihak LAM dan MUI Meranti.
Selain berdasarkan peninjauan langsung kelokasi permainan, kesimpulan itu juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yakni Pasal 303 Ayat 3 Tantang Perjudian yang berbunyi "Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnyakemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim dan dihadiri oleh Asisten II Sekda Meranti Drs. Syamsuddin, Ketua LAM Meranti H. Muzamil, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Drs. Revirianto, Kepala Kesbangpolinmas Drs. Tazrizal Harahap, Ka. Satpol PP Meranti H. Joko Suprianto SH, Kepala Bagian Hukum Sekda Meranti Sudandri SH, Kabag Kesra Meranti Drs. Husni Gamal, Camat Tebing Tinggi Helfandi SE M.Si, serta Perwakilan Dinas Sosial.
Ditegaskan Bupati Kepulauan Meranti atas nama Pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, menolak segala bentuk praktek dan kegiatan yang berbau judi diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal itu dikatakannya karena kegiatan Judi diharamkan oleh agama dan sesuai dengan yang tertuang dalam Visi dan Misi Daerah yang telah disepakati masyarakat yakni mewujudkan Negeri Meranti menjadi Negeri yang Madani yaitu hidup Rukun, Damai, Tertip dengan Menjalankan Syariat Islam.