PEKANBARU, KILASRIAU.com - Pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Sabar Stevanus P Simalonga dan Edi Mufti BE lengkap atau P21. Selanjutnya, Jaksa menunggu pelimpahan perkara dari penyidik Polda Riau.
Sabar Stevanus dan Edi Mufti merupakan tersangka dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Keduanya masing-masing Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah ditahan penyidik bersama seorang tersangka lainnya, Syafrizal Taher yang merupakan Konsultan Pengawas proyek yang dikerjakan pada tahun 2013 lalu.
Dikatakan Kepala Saksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, berkas Sabar Stevanus dan Edi Mufti telah memenuhi syarat formal dan materiil perkara. Itu setelah pihaknya melakukan penelaahan berkas yang diserahkan penyidik.
"Dari hasil penelaahan Jaksa Peneliti, berkas keduanya (Sabar Stevanus dan Edi Mufti, ted) telah dinyatakan P21," ungkap Muspidauan, Minggu (21/10/2018).
Selanjutnya, kata Muspidauan, pihaknya menunggu proses pelimpahan para tersangka dan barang bukti. Terkait proses tahap II tersebut, hal itu diserahkan kepada penyidik sebagai pihak yang menangani perkara. "Tentunya penyidik dan (Jaksa) Penuntut Umum telah berkoordinasi terkait jadwal tahap II para tersangka," sebut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.