Pro Kontra Nasib Honorer 2023, Kepala BKPSDM Inhil Sebut Masih Mempelajari

Pro Kontra Nasib Honorer 2023, Kepala BKPSDM Inhil Sebut Masih Mempelajari
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil, H. Fauzar SE., MP

KILASRIAU.com  - Kebijakan penghapusan tenaga honorer dalam tubuh pemerintahan menuai pro dan kontra bagi honorer seluruh Indonesia.

Meskipun ManPan RB memberikan kesempatan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Jika surat edaran yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah itu mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah, maka hampir 50 persen tenaga honorer akan dirumahkan.

Status tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku. 

Artinya dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu, honorer akan diangkat jadi pegawai non-ASN dan PPPK.