Penghapusan Honorer 2023 Tuai Pro Kontra, Berikut Penjelasan Kadinkes Inhil

Penghapusan Honorer 2023 Tuai Pro Kontra, Berikut Penjelasan Kadinkes Inhil
Plt Kadinkes kabupaten Inhil Budi N Pamungkas

KILASRIAU.com  - Setelah pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu, honorer akan diangkat jadi pegawai non-ASN dan PPPK.

Dengan adanya kebijakan penghapusan tersebut menuai pro dan kontra bagi honorer seluruh Indonesia. Begitu juga honorer di Indragiri Hilir, Provinsi Riau, mempertanyakan nasib mereka.

Yang dimana ribuan tenaga honorer sudah lama mengabdi di lingkungan Pemkab Inhil merasa sangat bimbang dengan nasib mereka. Mereka terancam dirumahkan yang akan berujung kepada menambahnya angka pengangguran.

Meskipun MenPan RB memberikan kesempatan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Jika surat edaran yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah itu mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah, maka hampir 50 persen tenaga honorer akan dirumahkan.