IPSM Inhil Ingatkan Warganet untuk Tidak Share Video atau Foto Korban: Jika Masih Ada akan Kita Laporkan

IPSM Inhil Ingatkan Warganet untuk Tidak Share Video atau Foto Korban: Jika Masih Ada akan Kita Laporkan
Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Indragiri Hilir, Masri

KILASRIAU.com  - Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Indragiri Hilir, Masri ingatkan pengguna media sosial agar tidak mengupload video atau foto korban mutilasi yang terjadi di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Masri menyebutkan bahayanya menyebarkan foto-foto dan video tersebut bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, ancaman itu secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1.

"Kita meminta kepada pengguna media sosial agar tidak latah dalam menggunakan sosmednya baik itu meng-upload foto atau video apalagi tidak diblur sehingga terlihat menyeramkan," ucapnya.

Selain itu juga Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (FPSM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Masri menegaskan jika masih ada yang melakukan penyebaran tersebut maka pihaknya akan melakukan tindakan dengan melaporkan ke pihak kepolisian. 

"Kami tunggu sampai pukul 10.00 WIB besok jika masih ada akun yang menyebar luaskan maka akan kami memberikan edukasi kepada pengguna media sosial yang bersangkutan melalui sebuah laporan," jelasnya