Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Dana BOS di Sekolah, Kepala Kejari Inhil Sampaikan Ini

Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Dana BOS di Sekolah, Kepala Kejari Inhil Sampaikan Ini

KILASRIAU.com  - Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi agar pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) tidak ada penyimpangan, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Rini Triningsih, SH. MHum didampingi Edmon Rizal Kasi PB3R menggelar penyuluhan hukum tentang Aspek Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOS, kepada Kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP se-Kecamatan Kempas, Rabu (08/06/22).

Pelaksanaan tersebut Kajari menyampaikan materi penyuluhan hukum "Aspek Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOS" dan turun langsung memberikan materi, didampingi Kasi PB3R Edmon Rizal, dihadiri kepsek SD dan SMP se Kecamatan Kempas, Bendahara BOS, Kepala Dinas Pendidikan Inhil Muh Irwan, pengawas sekolah dan forkopimcam Kempas.

Selama Pelaksanaan sosialisasi tersebut terlihat para peserta sangat antusias ditambah lagi dalam sesi tanya jawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Rini Triningsih, SH. MHum mengatakan penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan memberikan pembekalan pengetahuan tentang delik-delik tindak pidana korupsi yang dapat terjadi sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan Dana BOS.

"Hari ini kami memberikan penyuluhan hukum terkait pengunaan dana BOS kepada kepsek di Kecamatan Kempas, agar anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat digunakan sesuai petunjuk teknis dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Rini