PEKANBARU — Untuk peningkatan perekonomian dan sumber keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tengah menyiapkan regulasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.
Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM dalam arahannya ketika menghadiri Halal Bi Halal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru bersama Pemda Kuansing di SKA Co Ex Kompleks SKA Mall Jln Soekarno - Hatta Lot 69 Pekanbaru, pada Ahad (29/05/2022) malam.
Dimana hal itu, kata Plt Bupati H Suhardiman Amby, merupakan angin segar yang diberikan Pemerintah Pusat terhadap daerah, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.
“Dimana saat ini di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat sebanyak 29 PKS (Pabrik Kelapa Sawit), jika dikalikan Rp 100 /per kilo gram saja, dapat kita bayangkan berapa banyaknya bertambah PAD Kabupaten Kuantan Singingi nantinya,” kata Suhardiman Amby yang selalu didampingi istri tercintanya Hj Yulia Suhardiman sekaligus Plt Ketua TP PKK Kuansing.