KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mengapresiasi dan menyambut positif terlaksananya Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)yang ditaja oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.
Pasalnya, Sosialisasi UU KIP ini sangat penting dan berharga bagi aparatur Pemerintah Desa, dan PPID se Rohul untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara tepat, proporsionalitas dan akuntabilitas sesuai undang-undang yang berlaku.
Harapan itu disampaikan Bupati Rohul, H Sukiman saat membuka Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (17/5/2022).
Dalam kegiatan itu turut juga dihadiri Ketua KI Riau Zufra Irwan SE, Anggota Komisi 1 DPRD Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kadiskominfotik Riau Erisman Yahya MH, Staf Ahli Gubernur Bidang Komunikasi H Dheni Kurnia dan Komisioner KI Riau.
Selain itu, Kadis Kominfo Rohul H. Syofwan S.Sos, Sekretaris Kominfo Zulfikri, S.Sos M.Si, Plt Kabid PIKP Rohul Rudy Fadrial S.Sos M.Si, Sekretaris OPD, Camat dan Kepala Desa se Rohul.
Lanjut Bupati Sukiman, sosialisasi implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP untuk masyarakat, aparatur Pemerintah Desa, dan PPID se Rohul ini sangat penting. Sesuai dengan tema yang digaungkan oleh KI Riau Membudayakan Keterbukaan Informasi Menuju Desa Mandiri yang
Transparan Berbasis Teknologi Informasi"
Tambahnya, keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat akan memberikan kesadaran bahwa masyarakat adalah subyek layanan Informasi Publik, masyarakat pun kemudian menjadi paham jenis-jenis dan standar layanan Informasi Publik. Sehingga hal tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.