Korupsi Pipa Transmisi di Inhil, Terkuak 4 Nama, Polda Sebut Tersangka Masih Lidik

Korupsi Pipa Transmisi di Inhil, Terkuak 4 Nama, Polda Sebut Tersangka Masih Lidik
Ilustrasi pipa transmisi

PEKANBARU, KILASRIAU.com - Polda Riau terkesan menutupi proses penanganan perkara dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Itu terlihat dari masih dilidiknya nama tersangka, meski telah tertera dalam empat dari lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menanggapi pemeriksaan Muhammad, Kamis (18/10/2018). Wakil Bupati Bengkalis itu dimintai keterangan terkait perkara penyimpangan proyek yang dikerjakan tahun 2013-2014 lalu. 

"Tadi (Muhammad) diperiksa sebagai saksi selama 2 jam. Jam 9.00 WIB hingga jam 11.00 WIB," ungkap Sunarto melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis sore.

Lebih lanjut dia mengatakan jika perkara ini belum terdapat tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini. "Tersangka masih lidik (penyelidikan, red)," sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Terang ada keganjilan pada statemen Sunarto tersebut. Padahal dalam perkara ini telah ada 5 SPDP yang diterima Kejaksaan dari penyidik Polda Riau. Empat SPDP di antaranya terdapat nama tersangka, yaitu Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).