Kilasriau.com, PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelalawan, membekuk 2 orang Bandar Sabu Lintas Propinsi yakni El dan Im serta mengamankan BB (Barang Bukti) Sabu total seberat 500 (Lima Ratus) Gram. Pada Minggu (10/5/2022) sekira pukul 23.00 Wib,
Penangkapan ini pun berawal dari adanya Informasi masyarakat kepada Satres Narkoba Polres Pelalawan bahwa, di Sebuah Rumah di Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu.