BPJAMSOSTEK Kuansing Serahkan Santunan Rp 42 Juta ke Ahli Waris Tenaga Kebersihan DLH

BPJAMSOSTEK Kuansing Serahkan Santunan Rp 42 Juta ke Ahli Waris Tenaga Kebersihan DLH

KILASRIAU.com, Kuansing -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi, pada kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahliwaris Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kuansing a.n Tito (Alm) sebesar Rp.42 juta. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, Rustam beserta jajarannya bersama dengan kepala BPJS Ketenagakerjaan kuansing Diyan Handiyana yang turut menyerahkan secara simbolis Santunan JKM kepada ahliwaris.

Diyan Handiyana berkesempatan menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK sebelumnya sudah banyak memberikan manfaat klaim  kecelakaan kerja dan santunan kematian bagi pekerja di Kuantan singingi. Terkhusus di lingkungan Pemkab kuansing, peserta Dinas Lingkungan Hidup tercatat jumlah peserta klaim paling banyak karena sudah terdaftar sejak tahun 2018.

Rustam selaku kadis DLH juga mengapresiasi peran BPJAMSOSTEK dalam melindungi pekerja dari risiko kerja dimana programnya sangat membantu kesejahteraan pekerja dan juga keluarganya.

Melihat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Non ASN (Honorer) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,  BPJAMSOSTEK sudah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di tahun 2020 dan diharapkan dapat terealisasi pendaftaran seluruh OPD untuk Tahun Anggaran 2022.

Diyan menambahkan, BPJAMSOSTEK juga memberikan perlindungan berupa penanggungan biaya pengobatan sampai sembuh, biaya transportasi, santunan cacat, pergantian gigi tiruan, alat bantu dengar dan pergantian kaca mata akibat kecelakaan kerja, pelayanan homecare, biaya rehabilitasi (alat bantu/ganti), beasiswa untuk 2 orang anak (maksimal 174 juta) mulai TK sampai Perguruan Tinggi.