Disdagri Inhil Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan SPBU Untuk Tidak Layani Pembeli Menggunakan Dirigen

Disdagri Inhil Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan SPBU Untuk Tidak Layani Pembeli Menggunakan Dirigen

KILASRIAU.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengeluarkan surat edaran tentang larangan SPBU/Lembaga penyalur BBM untuk melayani pembelian Bahan Bakar BBM Pertalite menggunakan dirigen/drum.

Hal tersebut mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Indragiri Hilir melalui Disdagtri dengan nomor surat 310/Disdagtri.DAGIV/2022/256.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (HU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan mengacu pada.

1. UU RI No. 22 Tahun 2021 testing Minyak dan Citas.

2. Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian, Harga Jual Foeran Bahan Bakar Minyak (BBM).