Pemerintah Tak Boleh Paksa Rakyat Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Kata MA

Pemerintah Tak Boleh Paksa Rakyat Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Kata MA

KILASRIAU.com  - Pandemi Covid-19 masih masih dirasakan oleh masyarakat di Indonesia khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dimana sampai saat ini vaksinasi terus di tingkatkan agar pencapaian vaksinasi ini bisa tercapai. Dan ini terlihat di setiap tempat vaksinasi Covid-19 masih terus gencar di laksanakan.

Namun baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia.

Hal ini dilansir dari komposisi.com bahwa  Kewajiban ini harus dipenuhi setelah MA memenangkan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pada Presiden Joko Widodo.

Adapun uji materi tersebut terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.