KILASRIAU.com - Dalam rangka upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melindungi kesehatan masyarakat dan peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, khususnya menjelang Ramadnan dan ldul Fitri tahun 2022/ 1443 H, maka dilakukan intensifnikasi pengawasan.
Produk yang diawasi mencakup pangan olahan Tanpa lzin Edar (TIE), Kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain), pada sarana distnbusi pangan
(distributor, toko, supemarket, hypermarket, pasar tradisional) dan pangan takji buka puasa.
BPOM Kabupaten Inhil juga melakukan pengawasan yang dilakukan dimulai dari tanggal 28 Maret hingga 6 Mei 2022. Dimana pengawasan dilakukan di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu. Jumlah sasaran distnbusi yang diperiksa hingga tanggal 25 April 2022 sebanyak 21 sarana, dengan hasil 14 sarana memenuhi ketentuan dan 7 sarana tidak memenuhi ketentuan.
"Pada sarana yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan total 11 item pangan rusak sebanyak 1 kemasan. Pelaku usaha diberikan pembinaan dan diberikan sanksi administratif berupa peringatan dan terhadap produk dilakukan pemusnahan, pengamanan, dan perintah pengembalian," kata Kepala BPOM Kabupaten Inhil Emi Amalia .
Kepala BPOM Kabupaten Inhil Emi Amalia menjelaskan bahwa pengawasan ini berupa Pangan takji berbuka puasa yang diuji yaitu kudapan, makan ringan, Mie, es, lauk-pauk, bubur, jelly/agar-agar, Minuman berwarna/sirup, olahan daging (bakso/sosis), olahan ikan (bakso ikan/otak-otak ikan). Sampel diuji dengan menggunakan uji cepat dengan parameter uji Boraks, Formalin, pewarna tekstil methanyl yellow dan Rhodamin B.