Medina Dihukum Penjara 244 Tahun karena Perkosa Bayinya

Medina Dihukum Penjara 244 Tahun karena Perkosa Bayinya
Patricio Medina, lelaki berusia 27 tahun di Texas, Amerika Serikat, dihukum penjara selama 244 tahun karena memerkosa bayinya sendiri yang masih berusia 1 bulan.

KILASRIAU.com - Patricio Medina, lelaki berusia 27 tahun di Texas, Amerika Serikat, dihukum penjara selama 244 tahun karena memerkosa bayinya sendiri yang masih berusia 1 bulan.

Ia memerkosa bayi kandungnya pada tahun 2014, saat mabuk zat methamphetamines yang biasa terdapat dalam narkoba jenis sabu.

Medina dihadapkan ke pengadilan selama 2 hari yang digelar maraton pada Selasa dan Rabu (9-10/10) pekan lalu.

Dalam sesi terakhir persidangan, seperti diberitakan Waco Tribune-Herald, Senin (15/10/2018), hakim memvonis Medina bersalah serta diganjar hukuman penjara tiga kali 80 tahun.

Medina dinyatakan bersalah atas lima dakwaan. Rinciannya, satu dakwaan serangan seksual terhadap anak, dua tuduhan melakukan penganiayaan menyebebabkan cedera pada anak,  serta dua tuduhan membahayakan anak.