KILASRIAU.com - Komisi II DPR mengajukan usulan yang cukup janggal dan aneh. Mereka menginginkan dana saksi yang bertugas pada saat pemungutan suara dibiayai oleh APBN 2019. Padahal, saat pembahasan RUU Pemilu, DPR dan pemerintah sepakat ongkos saksi di TPS merupakan tanggung jawab masing-masing partai politik.
Pendapat itu disampaikan Peneliti Formappi Lucius Karus. Dia menilai, usulan itu justru disampaikan oleh anggota Komisi II yang sebelumnya mengajukan usulan berbeda saat pembahasan RUU Pemilu dan sudah diputuskan bersama pemerintah. "Orang-orang yang sama dalam waktu yang tak terpaut lama bisa-bisanya memunculkan usulan yang bertolak belakang," kata dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/10).
Menurut Lucius, usulan membiayai saksi dari APBN itu membuktikan DPR yang plin-plan. Jika pada saat pembahasan RUU Pemilu, mereka bisa menyampaikan argumentasi yang kuat soal alasan pembiayaan saksi pada pemerintah atau APBN, maka sesungguhnya mereka tak perlu menjilat ludah sendiri saat ini.
Di sisi lain, lanjut dia, usulan pembiayaan saksi dibebankan kepada APBN 2019 sesungguhnya menyingkap ketakberdayaan parpol-parpol menghadapi pelaksanaan Pemilu 2019. Tak hanya itu, usulan tersebut juga menelanjangi kesemrawutan parpol mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan Pemilu.
"Mestinya sejak awal parpol sudah membuat hitung-hitungan termasuk mempersiapkan dana dari sumber yang legal untuk menyiapkan pemilu. Persiapan itu tak bisa satu dua bulan bahkan satu dua tahun sebelum pemilu. Jika parpol sudah bekerja jauh-jauh hari mempersiapkan Pemilu 2019, maka pasti tak akan muncul usulan aneh seperti dana saksi ini ketika waktu penyelenggaraan Pemilu sudah di depan mata," ujarnya.