KILASRIAU.com, RAMBAH SAMO - Kabag Ops Polres Rohul, Kompol Prihadi Tri Saputra SH MH akhirnya mengaminkan permintaan dari PUK SPPP Desa Teluk Aur agar dilakukan peninjauan terhadap legalitas kedua organisasi buruh SPPP dan SPTI PUK Desa Teluk Aur baik secara Legal Formal dan Legal Standing nya.
Hal ini disampaikan, Kabag Ops Polres Rohul, Kompol Prihadi saat memediasi kembali 2 organisasi buruh SPPP dan SPTI PUK Desa Teluk Aur yang sama-sama mengklaim memiliki Kontrak Kerja Bersama (KKB) bongkar muat di PKS PT Karya Samo Mas (KSM) Desa Teluk Aur.
Mediasi ini sudah merupakan kesekian kalinya dilaksanakan. Sebelumnya, Hearing dengan Komisi III DPRD Rohul juga sudah ditempuh, namun tetap saja hasilnya nihil. Kedua belah pihak tetap bersikukuh mempertahankan legalitas yang mereka miliki.
Tak puas dengan hasil Hearing dengan Komisi III DPRD Rohul, Selasa (19/4/2022). PUK SPPP Desa Teluk Aur bersama puluhan buruh kembali menduduki PT KSM. Sempat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak serikat kerja. Dihadiri, Kasat Intelkam AKP Syaiful, Camat Rambah Samo, Herokertus Sembiring, Kapolsek IPTU Jon Heri, Manajer Tulus Osin Hamonangan Naipospos didampingi Humas Sepriadi.
Namun mediasi, Rabu (20/4/2202) pagi sampai pukul 10.30 WIB yang berlangsung lebih kurang 3 jam lebih tidak menemui jalan keluar. Semua pihak sempat putus asa, sehingga keluar dari ruang mediasi. Yang tinggal hanya Camat, Kapolsek, dan kedua pengurus organisasi buruh SPPP dan SPTI.