Kemendagri: Kepala Daerah Boleh Deklarasi Dukungan Capres

Kemendagri: Kepala Daerah Boleh Deklarasi Dukungan Capres
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono

JAKARTA, KILASRIAU.com -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan kepala daerah boleh mendeklarasikan dukungan kepada peserta pemilihan umum, termasuk pasangan capres-cawapres. Namun, deklarasi tersebut harus memperhatikan aturan. 

"Saya kira prinsipnya tidak ada larangan untuk itu," ujar Sumarsono ketika dijumpai awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10). 

Namun, dia mengingatkan ada norma yang harus dipatuhi oleh kepala daerah tersebut. Pertama, kata Sumarsono, kepala daerah menyatakan deklarasinya saat cuti di luar tanggungan negara atau saat hari libur seperti Sabtu dan Ahad. 

"Kemudian, saat deklarasi itu tidak boleh mengajak aparat birokrasi. Sebab birokrat harus netral," kata dia. 

Kemendagri memahami banyak kepala daerah yang juga merupakan anggota dan pengurus parpol peserta Pemilu 2019. Namun, Sumarsono mengimbau rambu-rambu ini ditaati oleh semua kepala daerah.