TELUK KUANTAN - Penahanan terhadap Ledi Oktora, SKM sebagai tersangka kasus korupsi Mark Up pengadaan alat peraga IPA berbasis kompetensi pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dsidikpora) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 sebesar 4,3 Miliar, usai dilakukannya pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (12/04/2022) siang.
Hal demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat SH.,MH didampingi Kasi Intel Kejari Kuansing Rinaldy Adriansyah, SH.,MH setelah mengantarkan tersangka ke sel tahanan lapas kelas IIB Taluk Kuantan.
Imam Hidayat, SH.,MH mengatakan bahwa, kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu di lingkup Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing yang dikerjakan pihak ketiga. Dalam hal ini kontraktor CV. Elok Juo sebagai pihak ketiga, Ledi Oktora, SKM selaku Direktur.