Tuntut Biaya Kuliah Dikembalikan, Gugatan Oknum Dokter terhadap Istri Ditolak Pengadilan

Tuntut Biaya Kuliah Dikembalikan, Gugatan Oknum Dokter terhadap Istri Ditolak Pengadilan

KILASRIAU.com - Gugatan salah seorang oknum dokter ternama di Pekanbaru terhadap mantan isterinya secara tegas ditolak oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

 

Hal itu tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara No. 250/PDT.G/2021/PN.PBR yang telah ditayangkan dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Dalam gugatannya, dokter berinisial AS melalui kuasa hukumnya menuding mantan isterinya, dokter gigi SN telah menghabiskan uang yang pernah ia berikan dahulu saat masih berstatus suami isteri.