KILASRIAU.com – Keberadaan tempat hiburan malam di Tembilahan yang masih buka hingga dini hari bahkan sampai subuh semakin meresahkan masyarakat.
Masyarakat jengkel dengan keberadaan tempat hiburan malam yang sudah melenceng dari Peraturan Daerah (Perda) Inhil mengenai tempat hiburan yang diperbolehkan tutup hingga pukul 00.00 WIB.
karaoke Grand Royal (GR) merupakan satu diantara tempat hiburan yang diduga mengangkangi Perda Inhil ini.
Tempat karaoke yang berada di Jalan Telaga Biru Kecamatan Tembilahan Hulu ini selalu hingga larut bahkan sampai subuh.
“Tempat karaoke GR ini sangat meresahkan karena saya perhatikan selalu buka hingga subuh. Jam operasionalnya sudah mengganggu, kita mau pergi shalat Subuh, anak – anak muda baru keluar dari tempat tersebut,” ungkap warga Tembilahan Hulu berinisial A kepada Wartawan, Jumat (25/3/22).