Hadiman Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Penganiayaan di Kota Mojokerto

Hadiman Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Penganiayaan di Kota Mojokerto

MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur melakukan Penghentian Penuntutan Perkara pidana penganiayaan terhadap atas nama Susanto Alias Santok Bin Sakemin, tersangka yang telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Hal demikian dikatakan Kajari Kota Mojokerto, Hadiman, SH.,MH pada Kamis (17/03/2022) sore kepada awak media via WhatsApp pribadinya, bahwa adanya penghentian penuntutan Perkara atas nama Susanto Alias Santok Bin Sakemin No. PDM-06/KT.MKT/Eoh.2/03/2022 Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. 

Penghentian penuntutan perkara tersebut berdasakan Keadilan Restorative Justice (secara Virtual) yang dihadiri Jampidum Dr. Fadil Jumhana S.H., M.H, Direktur OHarda Agnes Triani S.H., M.H, Kajati Jatim  Dr. Mia Amiati S.H., M.H, Aspidum Kejati Jatim SOFYAN S. S.H., M.H, Kajari Kota Mojokerto Hadiman S.H. , M.H, Kasi TPUL Kejati Jatim Hamidi  S.H., M.H, Kasi Pidum KN Kota Mojokerto F. Ferdian D. S.H. , M.H, Kasubsi Penututan Eksekusi dan Eksaminasi Fandy A. S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum R. Ocky Selo H. S.H, Kasubid Kehumasan pada Kejaksaan Agung.