KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 74 Tahun 2020 di Aula Hotel Inhil Pratama jalan Guru Hasan Nomor 88 Tembilahan Kota, Selasa (08/03/22).
Pembukaan Sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari dan diikuti 100 kades dengan sistem 2 angkatan. Angkatan pertama dari tanggal 8-9 Maret 2022 diikuti 50 Kepala Desa di angkatan ke dua juga 50 Kepala Desa dari 10 Kecamatan se-Kabupaten Inhil yang ditandai dengan penggalungan tanda peserta Asisten Setda Inhil dengan menghadirkan narasumber dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau Eva Warni, S. Sos, M. Si
Kadis PMD Kabupaten Inhil Budi N Pamungkas melalui Hj Mariani Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat mengatakan tujuan kegiatan ini ialah untuk Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Percepatan Pembentukan Lembaga Adat Desa yang ada di wilayah Kabupaten lnhil.