KILASRIAU.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan hibah speedboat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 bertempat di halaman belakang KPPBC TMP C Tembilahan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau Agus Yulianto mengatakan bahwa kegiatan hibah ini merupakan bentuk kedekatan KPPBC TMP C Tembilahan kepada masyarakat sekitar. Barang yang dihibahkan berupa speedboat kayu dengan mesin 40 PK sebanyak dua unit dengan nilai perkiraan barang Rp 100 juta.
Hal ini sudah mendapat persetujuan hibah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) pada KPPBC TMP C Tembilahan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (terlampir). Speedboat ini akan dihibahkan ke dua desa yaitu Desa Tanjung Pasir dan Desa Kuala Selat.
Desa yang mendapatkan hibah tersebut merupakan desa pesisir yang selama ini didiami oleh suku asli dari Kabupaten Indragiri Hilir, yaitu Suku Duanu.
"Speedboat yang dihibahkan nantinya akan digunakan sebagai Ambulans Air. Latar belakang hibah tersebut adalah letak geografis yang terdiri dari pulau-pulau kecil di sekitar daerah pesisir menjadikan speedboat menjadi transportasi yang dibutuhkan untuk mobilisasi masyarakat sehari-hari, termasuk untuk menjangkau sarana kesehatan," ujarnya.