KILASRIAU.com - Enam Belas desa di kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir menerima Sosialisasi Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Keuangan Desa (PTOPKD) kolaborasi kementerian dalam negeri di aula Kantor camat Keritang Kabupaten Inhil, Sabtu (12/02/22).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dari Dinas PMD Inhil kepada Desa dengan membentuk petunjuk teknis operasional PTOPKD dan kolaborasi peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 dengan peraturan menteri PDTT 7 tahun 2021.
Sehingga pemerintah secara teknis memahami kebijakan pengelolaan keuangan Desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa.