Korupsi Pipa Transmisi di Inhil, Belum Diketahui Alasan Polda Rahasiakan Identitas Tersangka Kelima

Korupsi Pipa Transmisi di Inhil, Belum Diketahui Alasan Polda Rahasiakan Identitas Tersangka Kelima
Ilustrasi

PEKAN BARU, KILASRIAU.com - Identitas 4 tersangka pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) telah terkuak, sementara satunya lagi masih menjadi misteri. Hingga kini, tidak diketahui alasan penyidik Polda Riau merahasiakan identitas tersangka kelima pada perkara itu.

"Yang penting sudah masuk tahapan penyidikan baru," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan belum lama ini saat dikonfirmasi mengenai perkembangannya perkara tersebut.

Mulanya kasus ini menjerat dua tersangka, yaitu Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tak lama kemudian, pada Juni 2018 terbit dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Munculnya SPDP itu tak lepas dari petujuk yang diberikan Jaksa Peneliti saat menelaah berkas dua tersangka awal. Menurut Jaksa, ada keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih, dan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik. Meski begitu, pada SPDP itu belum tertera nama tersangka.

Barulah pada akhir September 2018, identitas tersangka itu terkuak. Mereka adalah Syafrizal Taher dan Haris Anggara yang merupakan konsultan pengawas dan kontraktor proyek yang dikerjakan tahun 2013 lalu. Terkait dua nama itu diketahui dari surat penetapan tersangka yang dikirimkan penyidik Polda Riau ke Jaksa Peneliti.