KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Soal Caleg Eks Koruptor

KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Soal Caleg Eks Koruptor
Ilham saputra, komisioner Kpu

JAKARTA,KILASRIAU.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas putusan Bawaslu yang meloloskan lima mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota DPD. Hingga saat ini, dipastikan ada tujuh eks koruptor yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD Pemilu 2019. 

Ilham membenarkan jika salinan putusan Bawaslu terhadap lima mantan narapidana korupsi itu sudah diterima KPU. KPU sendiri baru akan melakukan rapat pleno tindak lanjut putusan itu pada Senin (16/10). 

"Akan seperti apa tindak lanjutnya, kami masih akan plenokan dulu. Sebab, kan daftarnya di provinsi (para calon anggota DPD tersebut mendaftar lewat KPU provinsi)," ujar Ilham ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (15/10) malam. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan KPU harus segera memasukkan lima nama Mantan narapidana korupsi ke dalam DCT calon anggota DPD untuk Pemilu 2019. Kelima eks koruptor ini telah dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu pada pekan lalu. 

Abhan mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan salinan putusan Bawaslu itu kepada KPU. "Sudah kami serahkan (salinan putusannya)," ujar Abhan lewat pesan singkat kepada Republika, Ahad.