KILASRIAU.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil kembali mengeluarkan surat edaran yang menindaklanjuti surat dari Kepala BPIS Cabang Tembilahan Nomor 1346/11-1, 1/1021 tanggal 8 Oktober 2021 tentang Penonaktifan PBI JK sesuai SK Menteri Sosial Nonmor 92/HUK/2021.
Didalam surat ini di beritahukan bahwa terdapat peserta PB1 JK di Kabupaten Indragiri Hilir yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta Aktif (Non akti) mulai Oktober 2021 yaitu sebanyak 31.195 jiwa dengan memperhatikan kondisi tersebut, untuk mengantisipasi risiko terjadinya keluhan peserta yang tidak lagi terdaftar (non aktif) sebagai peserta PBI JK dan memastikan peserta tetap memiliki akses terhadap pelayanan keschatan, maka di harapkan;
1. Mensosialisasikan kepada peserta dengan bekerjasama dengan Pemerintah Desa/Kelurahan/Kecamatan bahwa dalam waktu 6 bulan sejak di nonaktifkan (Oktober 2021- Maret 2022), diharapkan peserta untuk melakukan reaktivasi
data dengan cara melakukan pengecekan kartu melalui CHIKA no whatsapp 081187s0400, atau call center BPIS Kesehatan 165 dan Melaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hiilir atau datang langsung ke BPJS dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik.
2. Untuk pasien PBI JK dengan status non aktif yang datang ke FKTP dan FKRTL untuk mcndapatkian pelayanan kesehatan, harus tctap dilayani dan segera mengurus reaktivasi kartu dalam waktu 3x24 jam dengan cara meminta surat keterangan dari Dinas Sosial dan ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatain setempat untuk pengaktifan kartu.
Dan untuk peserta PBI JK yang non aktif yang dilayani diluar kota Kabupaten atau di Kecarnatan, dapat mengecek kepesertaannya di mobile JKN dan meminta surit keterangan dari Pemerintahan Desa untuk kepastian kepesertunnya. Surat di foto dan dikirim lewat whatsapp ke Dinas Sosinl untuk diteruskan ke BPJ Kesehatan Cabang Tembilahan