INHIL, KILASRIAU.com - Ketiadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perubahan (APBD - P) tahun 2018 merupakan sebuah kelalaian dari Pemerintah Kabupaten Inhil dan DPRD Kabupaten Inhil.
Konsekuensi nyata atas ketiadaan APBD - P, yang pasti adalah terhambatnya proses pelaksanaan pembangunan daerah. Beberapa item kegiatan pembangunan terpaksa ditunda hingga tahun anggaran mendatang.
Menurut Anggota Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Inhil, Edy Haryanto, ketiadaan APBD - P adalah sebuah kerugian bagi daerah dan akan berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Inhil.
Dia menuturkan, apa yang dialami oleh Kabupaten Inhil saat ini merupakan pengalaman yang pertama kali terjadi, setidaknya pada 10 tahun belakangan.
"Jadikan ini pengalaman buruk. Pemerintah Daerah dan DPRD sudah sama - sama mengetahui dimana letak sumber kegagalan ini (Ketiadaan APBD - P, red)," ujar Edy Haryanto di ruang rapat Komisi III (Tiga) DPRD Kabupaten Inhil, belum lama ini.