Anggota BPD se Kecamatan Gaung Resmi Dikukuhkan, Ini Kata Kades Terusan Kempas

Anggota BPD se Kecamatan Gaung Resmi Dikukuhkan, Ini Kata Kades Terusan Kempas

KILASRIAU.com  - Bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Gaung, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs HM Wardan MP mengukuhkan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Gaung periode 2021-2027, Jum'at (23/07/21).

Pengukuhan BPD ini meliputi 9 desa diantaranya yaitu Simpang Gaung, Pungkat, Belantaraya, Jerambang, Sungai Baru, Lahang Hulu, Lahang Tengah, Lahang Baru dan Terusan Kempas. 

Bupati Inhil HM Wardan menyebutkan, dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 3 Tahun 2015 disebutkan, selaku wakil dari Penduduk Desa, BPD berkedudukan sebagai Lembaga yang berfungsi sebagai pembentuk peraturan Desa dan menjadi Mitra Pemerintah Desa. 

"BPD tidak boleh dinilai hanya sebagai 'Pemberi Stempel' untuk memberikan legitimasi kepada Pemerintah Desa. Maka dari itu, Anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaharuan di desa," pesan Bupati 

Selain itu, Bupati Inhil HM Wardan juga mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru saja diresmikan, dengan harapan kiranya dapat menjalin kerjasama dengan Anggota BPD lainnya dan bekerja semaksimal mungkin agar segala aspirasi masyarakat dapat disalurkan sebagaimana mestinya. Begitu juga kepada Anggota BPD yang digantikan,