PEKANBARU, KILASRIAU.com - Bupati Siak, Syamsuar, dipastikan tidak akan datang menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau pada tanggal 17 Oktober mendatang. Hal ini dikarenakan Gubernur Riau terpilih ini pada tanggal tersebut sedang cuti umrah.
Seperti diketahui, Bawaslu akan memanggil kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo - Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Sesuai jadwal yang disampaikan oleh Bawaslu, bupati Siak mendapatkan jatah panggilan pada 17 Oktober 2018.
Asisten I Setda Kabupaten Siak, Budhi Yuwono, saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com mengatakan bupati Siak sudah mengajukan cuti umrah tanggal 14-26 Oktober 2018.
"Pak Bupati sudah mengajukan cuti sejak lama, dari bulan September lalu. Beliau mulai cuti tanggal 14 hingga 26 Oktober mendatang," ujar Budhi.
Ia mengatakan Bupati Siak sejak tanggal 14 mendatang sudah meninggalkan Siak. "Beliau berangkat ke tanah suci tanggal 17 dari Jakarta, namun karena ada keperluan pribadi lainnya, beliau sudah meninggalkan Siak mulai tanggal 14 Oktober mendatang," cakapnya.