ECW Katakan Bukan Hak Kejari Kuansing Yang Mengeksekusi Bebas IAL, Tapi PN Tipikor Pekanbaru

TELUK KUANTAN - Permohonan Kadis ESDM Non Aktif Provinsi Riau Indra Agus Lukman (IAL) sudah dikabulkan oleh Hakim Yosep Butar-Butar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, pada Kamis (28/10/2021) lalu.

Berdasarkan dari hal tersebut, pihak keluarga dari Indra Agus Lukman meminta kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk membebaskan Indra Agus Lukman yang saat ini dititipkan di Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan. Hingga berita ini diterbitkan, Indra Agus Lukman masih berada di Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan, meskipun pihak keluarganya sudah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Pasca dimenangkannya IAL dalam persidangan Prapid kemarin, hingga berita ini dinaikkan, masyarakat Kuantan Singingi banyak yang ingin mengetahui dan mempertanyakan apakah Indra Agus Lukman sudah dibebaskan atau belum.

Pihak Lapas Kelas II B melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Aldino Octalaperta, SH, saat dikonfirmasi awak media via seluler pribadinya pada Sabtu (30/10/2021) malam mengatakan bahwa, Indra Agus Lukman masih berada dalam tahanan.

Menurut Dino Dari Lapas Kelas ll B Teluk Kuantan, hal ini harus menunggu keputusan tetap dari pihak yang menangani kasus Indra Agus Lukman tersebut.

''Belum dibebaskan. Indra Agus Lukman masih di lapas sampai detik ini,'' ujar Dino.

Dino juga menjelaskan, jika pihaknya harus mengikuti segala prosedur hukum yang ada. Saat ini, pihak lapas menunggu surat eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Dimana, pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi akan mengeluarkan surat eksekusinya apabila sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

''Prosedurnya begini, kami menunggu surat eksekusi dari Kejari Kuansing. Sementara Kejari Kuansing menunggu penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru,'' ungkap Dino menjelaskan.

Pada tanggal 9 November 2021 mendatang, menurut informasinya akan ada persidangan terhadap IAL di PN Tipikor Pekanbaru. "Kemungkinan di situlah nanti baru ada keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, terkait apakah IAL akan dibebaskan atau tidaknya, ya kita tunggu saja lah hasil keputusan nantinya," kata Dino menerangkan.

Sementara itu, Aktivis beken Riau asal Kabupaten Kuantan Singingi, Edo Cipta Wiganda yang dikenal dengan sebutan ECW, angkat bicara dan mengatakan bahwa, hal demikian sudah tepat adanya, karena dalam kasus IAL ini merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Bukan kewenangan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).

"Nah, setelah ada hasil keputusan dari pihak PN Tipikor Pekanbaru nantinya, barulah Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan bisa melakukan eksekusi terhadap IAL tersebut," begitu kata Edo menuturkan, saat jumpa di lobby Wisma Jalur Pekanbaru pada Sabtu (30/10/2021) malam.

Menurut ECW, jika IAL dibebaskan, atau dilepaskan sebelum adanya keputusan dari hasil sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru nantinya, ini malah menyalahi aturan yang ada, katanya.

"Karena Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan tidak bisa melepaskan tahanan tanpa adanya hasil eksekusi dari pihak PN Tipikor Pekanbaru, karena kasus ini sudah di limpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," kata ECW menjelaskan.

Edo Cipta Wiganda juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga kondusifitas dalam menanggapi proses hukum yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Mari tetap kita jaga kondusifitas dalam menanggapi proses hukum yang tengah berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi saat ini," demikian ajakan Aktivis Riau kelahiran Kecamatan Inuman itu menyampaikan.**


Baca Juga