TELUK KUANTAN, KilasRiau.com - Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) AKP Rocky Junasmi, S.I.K.,M.H dalam Penegakan protokol Covid -19 di Kuantan Singingi menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi pada Kamis (26/08/2021) pagi.

Demikian hal ini yang menjadi atensi Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si. Yang mana satu kegiatan ini adalah salah satu tindak lanjut dari rapat analisa dan evaluasi (Anev) kinerja Polri, bersama para Kabag, Kasat, Kanit, serta Polsek Jajaran di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kuantan Singingi pada Senin (23/08/2021) lalu.
Dalam salah satu bentuk tindak lanjut hasil Anev itu, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.Si melalui Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan penertiban pemakaian masker kepada seluruh pengendara pengguna jalan yang melintas di jalan Proklamasi Sungai Jering Teluk Kuantan pada Kamis 26 Agustus 2021.
Kepala Kepolisian Resort Kuantan Singingi, melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi, S.I.K.,M.H mengatakan, penertiban pemakaian masker bagi pengguna jalan akan terus dilakukan, untuk menekan angka penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) di wilayah Kuantan Singingi.

" Iya. Untuk mengendalikan penyebaran virus covid-19, kita akan tetap menegakkan protokol covid-19 terhadap pengguna jalan. Seperti memakai masker dengan cara melakukan razia/pemeriksaan, di titik-titik tertentu setiap hari," begitu kata Kasat Lantas Polres Kuansing AKP Rocky Junasmi, S.I.K.,M.H menyampaikan.
"Dilakukannya razia ini tidak hanya memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan komponen kendaraan lainnya saja, tetapi kita juga melakukan penertiban pemakaian masker," kata Kasat Lantas menegaskan.
"Bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka kita akan lakukan penindakan sesuai petunjuk Satgas protokol covid-19. Pertama kita akan berikan edukasi terkait pentingnya menggunakan masker, kedua kita akan terapkan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar," tegas Kasat lagi.

Kasat Lantas melanjutkan, "dalam giat ini, ada dua hal yang harus sama-sama di taati bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, yang pertama, tertib berlalu lintas, dan yang kedua tertib menerapkan Protokol Kesehatan covid 19,"
Pungkas Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi, SIK., MH engungkapkan.**