Sidang Putusan Dakwaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Akan Digelar Jum'at Depan

TELUK KUANTAN, KilasRiau.com - Terdakwa Fahkrudin dan Alpion Hendra akan melalui sidang putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (27/08/2021) mendatang, lanjutan penanganan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuantan Singingi.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman, S.H.,M.H via whatsap pribadinya pada Selasa (24/08/2021) pagi.

"Iya, Perkara Fahkrudin dan Alfion Hendra diputus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pekanbaru  pada hari Jumat tgl 27 Agustus 2021 pukul 13:30 WIB," begitu kata Hadiman menyampaikan.

Selanjutnya Kajari Hadiman juga mengatakan bahwa, "jika nanti di dalam putusan ada keterlibatan orang lain, maka kami akan kembangkan lagi," kata Hadiman lagi.

Fachrudin dan Alpion Hendra, dikenakan pidana denda sebesar Lima Ratus Juta Rupiah.
Apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan dikenakan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Kedua orang terdakwa ini, saat ini di tahan dan telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Imam Hidayat, S.H  masing-masing Fahrudin di tuntut 8 tahun kurungan dan Alfion Hendra di tuntut 6,6 tahun kurungan, di kurangi masa tahanan.

Kajari Hadiman mengungkapkan, bahwa "Fakhruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Hadiman sang Kajari yang meraih prestasi terbaik 3 se indonesia dan nomor satu se Riau dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair, menurut Kajari Hadiman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Disampaikan Kajari Hadiman, "selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf," demikian kata Hadiman sang Kajari hebat ini menyampaikan.**


Baca Juga