TELUK KUANTAN, KilasRiau.com - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berlakukan belajar tatap muka seluruh sekolah di kabupaten Kuantan Singingi mulai pada Senin 16 Agustus 2021.

Demikian hal itu dibenarkan oleh Pj Sekda Kuantan Singingi Dr. Agus Mandar, S.Sos.,M.Si, ketika dikonfirmasi awak media terkait pemberlakuan proses belajar mengajar tatap muka di sekolah, mulai Senin pekan depan tanggal 16 Agustus 2021.
"Iya, Senin depan sudah mulai diberlakukan proses belajar di sekolah masing-masing dengan ketentuan sesuai dengan aturan yang ada, dalam surat edaran Bupati Kuantan Singingi membolehkan, namun harus mengikuti dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid 19," begitu kata Pj Sekda Kuansing menjelaskan.
Pj Sekda Agus Mandar mengatakan bahwa, terkait dengan diberlakukannya proses belajar mengajar di sekolah juga disertai dengan persetujuan dan arahan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi.
"Sebelumnya kita sudah merapatkan dengan Forkopimda, OPD, dan tokoh dalam mencarikan solusi agar sekolah bisa dilakukan dengan tatap muka di sekolah," lanjut Agus Mandar menjelaskan.
Kata Agus Mandar lagi, "bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)," kata Agus Mandar menerangkan.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kuantan Singingi Nomor 100/Setda-TPK/968, yakni pada point pertama berbunyi, "pelaksanaan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/1ß/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MEMÆS/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang
Panduan Penyelenggaraan pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," demikian kata Pj Sekda Kuansing Agus Mandar membeberkan.
Sambung Agus Mandar, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas, katanya.

Agus mandar juga menerangkan dengan mengatakan bahwa, "untuk PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," demikian Pj Sekda Kuantan Singingi Dr. Agus Mandar, S.Sos.,M.Si menyampaikan.**