Polres Kuansing Tangkap dan Amankan Dua Tersangka Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin

Taluk Kuantan, KilasRiau.com - Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), lagi-lagi lakukan penangkapan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penangkapan tersebut terjadi pada jumat (21/05/2021) sekira pukul 09.30 WIB, yang  dilakukan 5 (lima) Personil Satuan Sabhara Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Hajjarul saat sedang melakukan patroli rutin di daerah desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada saat sedang patroli rutin, ditemukan adanya 1 unit dompeng yang sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin diareal kebun karet milik tersangka AJ(44) yang diketahui seoran petani di desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya dengan cara digali oleh alat berat berbentuk kolam berukuran sekitar 7 m x 8 m dan dompeng dioperasikan didalam galian tersebut.

Atas temuan tersebut kemudian Kasat Sabhara menghubungi Kasat Reskrim, selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan 5 Personilnya yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Iwan Rudi Siagian SH, MH menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membantu evakuasi tersangka dan barang bukti.

Dari hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka AJ(44) merental alat berat yang dioperatori oleh tersangka Z(47) yang diketahui seorang Petani beralamatkan Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya untuk membuat kolam yang diperuntukkan melakukan aktifitas PETI tersebut.

Adapun alat berat tersebut baru disewa hari jumat 21/05/2021 dan baru bekerja pada jam 09.00 WIB, dengan sewa sebesar Rp.1.250.000,- untuk satu jam kerja dan alat tersebut baru bekerja 2 jam.

Adapun penyewaan tersebut adalah untuk membuat kolam aktivitas PETI yang dilakukan AJ(44)

Adapun barang bukti yang diamankan berupa:1 unit excavator mini merk CAT 305.5E2,6 lembar karpet,
1 buah mall terbuat dari besi,
1 buah spiral,
1 unit mesin robin merk RADIN.

Ditempat terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK,MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat reskrim AKP Boy Marudut SH mengatakan, pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHP. Ungkap Boy Marudut.

Bahwa terhadap 2 orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk kepentingan proses perkaranya.**


Baca Juga