Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing Terus Bergulir, Hadiman: Jika Perhitungan Selesai di Bulan Juni, Maka Kembali H Alias K Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kuansing, KilasRiau.com
Terkait dugaan Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terus bergulir, setidaknya 50 orang saksi dan 2 orang ahli sudah diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Hal itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH kepada KilasRiau.com pada Rabu pagi (26/05/2021) via WhatsApp pribadinya.

"Ya. Benar, Penyidik sudah periksa lebih dari 50 orang dan Ahli sudah dua orang. Dan sekarang tinggal ahli dari PKN dari BPKP," ujar Hadiman membenarkan.

Tinggal menunggu perhitungan Ahli dari BPKP untuk PKN, jika sudah selesai akan kami tetapkan kembali H alias K sebagai tersangka.

Ketika ditanya terkait dengan Pemeriksaan PKN, kepada KilasRiau.com Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional itu menjelaskan. Kalau ahli dari BPKP untuk kasus SPPD Fiktif itu, masih menunggu perhitungan kerugian negara dan setelah diserahkan kepada penyidik maka ahli BPKP kami periksa kembali sebagai Ahli, kata Hadiman menerangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri, Hadiman berharap, mudah-mudahan ahli dari BPKP cepat menghitung kerugian negara kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuantan Singingi ini.

Hadiman, Sang Kajari Terbaik Pertama Se Riau itu mengatakan, "jika bulan Juni 2021 selesai perhitungannya, maka bulan Juni 2021 itu kami tetapkan H alias K sebagai tersangka dan langsung ditahan," pungkas Hadiman menegaskan.**


Baca Juga