Penyidik Kejari Jadwalkan Ulang Pemanggilan, Mantan Ketua DPRD Kuansing Mangkir

Kuansing, KilasRiau.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) hari ini menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi dalam kapasitas sebagai saksi dalam 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017.

Atas panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi, AP tidak memenuhi panggilan tersebut.

Hal itu dibenarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH kepada KilasRiau.com, Jum'at siang (30/04/2021) di Teluk Kuantan.

"Ya, benar. Hari ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kuansing. 
Namun, beliau tidak hadir," ujar Hadiman.

Alasan mantan Ketua DPRD Kuansing ini tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing tersebut, beliau mengatakan ada agenda partai yang sudah terjadwal sebelumnya, untuk itu beliau meminta agar diundur tanggal 3 Mei 2021, jelas Hadiman sang penyandang predikat Terbaik Riau dalam penanganan kasus Tipikor ini.

Dikatakan Hadiman lagi, mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi, untuk pemeriksaan kali ini beliau dalam kapasitas sebagai saksi, dalam kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing tahun anggaran 2017, tutur Hadiman menerangkan.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi ini, penyidik akan jadwalkan lagi untuk hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam 10 pagi.

"Surat panggilan sudah kami kirim tadi," jelas Hadiman sang Kajari Terbaik Ke-3 Nasional ini.

Lantas, Hadiman juga mengatakan, hari ini kami juga kirimkan surat panggilan untuk Bupati Kuansing, dan dua orang mantan anggota DPRD. 
Mereka akan diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam 09.00 WIB pagi.

Terakhir dikatakan Kajari Kuansing Hadiman, "bagi kami tidak ada tebang pilih, semuanya sama didepan hukum," kata Hadiman tegas.**(ald)


Baca Juga